![]() |
| Layanan Khusus Pidana untuk Orang Miskin |
JAKARTA, LBH JAKARTA
– Selasa, 11 November 2013, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melantik 8 Pengacara
Publik Pidana dan 8 Asisten Pengacara Publik Pidana. Pelantikan ini sekaligus
membuka pelayanan khusus untuk orang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum
terkait kasus pidana.
Febi Yonesta, Direktur LBH
Jakarta, mengatakan bahwa hari ini adalah hari gembira bagi LBH Jakarta, klien,
dan juga masyarakat di Jabodetabek. Selama ini LBH Jakarta tidak menangani
seluruh kasus pidana orang tidak mampu yang masuk ke LBH Jakarta. Hal tersebut
berkaitan dengan minimnya sumber daya manusia dan permasalahan prioritas
penanganan kasus di LBH Jakarta. Pengaduan 1000 (seribu) kasus pertahun
tentunya tidak bisa didampingi seluruhnya oleh LBH Jakarta.
Ketiadaan pengacara menjadikan
masyarakat tidak mampu sulit mengakses keadilan. Dengan adanya pengacara yang
fokus dalam pendampingan kasus pidana, maka LBH Jakarta dapat berkontribusi kepada
kemajuan hukum pidana, acara pidana, serta hak asasi manusia; sistem yang masih
menutup akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat diubah.
Pelantikan ini juga dihadiri oleh
Patrick Burgess, perwakilan dari Australia Indonesia Partnership for Justice.
Patrick mengatakan bahwa bantuan hukum bagi orang yang ditangkap dalam satu
negara adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam negara demokrasi. Di
negara maju, porsi bantuan hukum paling banyak di hukum pidana: di Australia
lebih dari 50% dari anggaran bantuan hukum, di Afrika Selatan 80%, di Inggris
dan Amerika pun demikian.
Patrick mengatakan bahwa jika
menginginkan keadilan, maka sistem hukum harus lebih kuat. Alat efektif untuk
memperkuat sistem hukum adalah memberi pengacara atau bantuan hukum kepada
setiap orang yang ditangkap, jika tidak polisi tidak akan melakukan investigasi
dengan baik, jaksa tidak bekerja dengan baik, hakim pun demikian. Kita bisa
memberi training kepada polisi, jaksa, dan hakim. Selain itu kita bisa memiliki
sistem monitoring, namun alat yang paling penting adalah memberi pengacara.
Pengacara yang kuat, pintar, dan bagus akan mendorong polisi, jaksa, dan hakim
melakukan tugasnya dengan baik.
Bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses
pengacara untuk kasus pidana dapat melakukan pengaduan ke kantor LBH Jakarta
yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat. Telp:
021-3145518. Syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan hukum antara lain
adanya keterangan tidak mampu (Surat Keterangan Tidak Mampu/Kartu Jakarta
Sehat/Kartu BLT/bukti lain). Masyarakat dapat melihat www.bantuanhukum.or.id untuk melihat
kegiatan dan informasi mengenai LBH Jakarta lebih lanjut. Salam Keadilan.
(Agf/PSDHM)
