728x90 AdSpace

Terkini

    • LBH Buka Pelayanan Khusus untuk Kasus Pidana

      Layanan Khusus Pidana untuk Orang Miskin JAKARTA, LBH JAKARTA – Selasa, 11 November 2013, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melantik 8 Pengacara Publik Pidana dan 8 Asisten Pengacara Publik Pidana. Pelantikan ini sekaligus membuka pelayanan khusus untuk orang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus pidana. Febi Yonesta, Direktur LBH Jakarta, mengatakan bahwa hari ini adalah hari gembira bagi LBH Jakarta, klien, dan juga masyarakat di Jabodetabek. Selama ini LBH Jakarta tidak menangani seluruh kasus pidana orang tidak mampu yang masuk ke LBH Jakarta. Hal tersebut berkaitan dengan minimnya sumber daya manusia dan permasalahan prioritas penanganan kasus di LBH Jakarta. Pengaduan 1000 (seribu) kasus pertahun tentunya tidak bisa didampingi seluruhnya oleh LBH Jakarta. Ketiadaan pengacara menjadikan masyarakat tidak mampu sulit mengakses keadilan. Dengan adanya pengacara yang fokus dalam pendampingan kasus pidana, maka LBH Jakarta dapat berkontribusi kepada kemajuan hukum pidana, acara pidana, serta hak asasi manusia; sistem yang masih menutup akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat diubah. Pelantikan ini juga dihadiri oleh Patrick Burgess, perwakilan dari Australia Indonesia Partnership for Justice. Patrick mengatakan bahwa bantuan hukum bagi orang yang ditangkap dalam satu negara adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam negara demokrasi. Di negara maju, porsi bantuan hukum paling banyak di hukum pidana: di Australia lebih dari 50% dari anggaran bantuan hukum, di Afrika Selatan 80%, di Inggris dan Amerika pun demikian. Patrick mengatakan bahwa jika menginginkan keadilan, maka sistem hukum harus lebih kuat. Alat efektif untuk memperkuat sistem hukum adalah memberi pengacara atau bantuan hukum kepada setiap orang yang ditangkap, jika tidak polisi tidak akan melakukan investigasi dengan baik, jaksa tidak bekerja dengan baik, hakim pun demikian. Kita bisa memberi training kepada polisi, jaksa, dan hakim. Selain itu kita bisa memiliki sistem monitoring, namun alat yang paling penting adalah memberi pengacara. Pengacara yang kuat, pintar, dan bagus akan mendorong polisi, jaksa, dan hakim melakukan tugasnya dengan baik. Bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses pengacara untuk kasus pidana dapat melakukan pengaduan ke kantor LBH Jakarta yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat. Telp: 021-3145518. Syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan hukum antara lain adanya keterangan tidak mampu (Surat Keterangan Tidak Mampu/Kartu Jakarta Sehat/Kartu BLT/bukti lain). Masyarakat dapat melihat www.bantuanhukum.or.id untuk melihat kegiatan dan informasi mengenai LBH Jakarta lebih lanjut. Salam Keadilan. (Agf/PSDHM)

Minggu, 20 Oktober 2013

Panduan Participatory Action Research (PAR)

Penelitian berbasis masyarakat
Penelitian Partisipatif
A.  SEKILAS MENGENAI PARTICIPATORY ACTION RESEARCH

Dalam buku Jalan Lain, Dr. Mansour Fakih mengatakan bahwa Participatory Research atau penelitian partisipatori adalah kombinasi penelitian social, kerja pendidikan, dan aksi politik menggunakan konsep penelitian partisipatif dalam konteks metodologi materialis historis, yang didefenisikan oleh Kasam sebagai penelitian yang disusun melalui interaksi demokratis antara peneliti dan kelas rakyat yang tertindas dan mengambil bentuk unifikasi dialektis teori dan praktek secara resiprokal antara peneliti dan kelas tertindas. [2]
        
Pada awalnya dikembangkan oleh seorang psikolog bernama Kurt Lewin di awal hingga pertengahan 1900an. Freire kemudian mengembangkan PAR sebagai kritik atas model pendidikan tradisional dimana guru berdiri di depan dan memberikan informasi  ke murid sebagai penerima pasif. PAR ini juga merupakan kritikan terhadap penelitian yang lazimnya dilakukan oleh universitas maupun pemerintah dimana para ahli datang ke komunitas dan mempelajari subjek penelitian kemudian pergi membawa data untuk ditulis dalam laporan maupun tulisan.Sebagai suatu metode riset dan aksi, PAR memiliki kelebihan antara lain sebagai berikut:
  • Adanya keterlibatan masyarakat atau masyarakat sebagai subjek. Orang tertindas dalam posisinya sebagai pencipta pengetahuan dalam proses transformasi diri mereka sendiri.
  • PAR sebenarnya tidak hanya riset yang mengharapkan ada aksi sebagai tindak lanjut dari riset. Tapi kemudian ada riset kembali dari seluruh peserta, dan ada aksi kembali.
  • PAR didesign untuk isu yang spesifik yang dihadapi oleh komunitas dan mampu menyelesaikan masalah dalam komunitas tersebut. Problem solving approach.
  • PAR menciptakan metode tanpa kekerasan dan demokratis bagi transformasi ekonomi,politik, ideologis, dan kultural.
B.  TUJUAN
Adapun PAR bertujuan menjadikan pengetahuan sebagai instrument yang memberdayakan dan membebaskan.[3] Dalam PAR yang diadakan dalam KALABAHU ini, LBH Jakarta memiliki tujuan sebagai berikut:


  1. Peserta mampu belajar bersama masyarakat
  2. Peserta mampu menganalisa masalah dengan baik termasuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan di masyarakat.
  3. Peserta bisa merekomendasikan strategi advokasi.
 C.   TAHAPAN


PERENCANAAN
  1. Membuat kelompok/tim PAR
  2. Membuat rencana PAR
a.  Pemetaan Wilayah
1)   Letak Geografis (jalan, pintu masuk, letak), Demografis (sosial budaya  setempat), Kantor-kantor strategis (kantor polisi, RS, rumah tokoh masyarakat/tokoh agama, dll)
2)   Aktor-aktor penting dan relasi sosial (pihak pro, kontra dan neutral)
b.  Analisa Resiko (Peneliti dan kontak/sekutu)
(Kriminalisasi, pengusiran, penyuapan, konflik horizontal, pencurian, perampokan, kekerasan, penculikan, penghilangan nyawa)
c.  Membuat analisa awal kasus komunitas atau membuat LO awal.
d.  Mencari Kontak.
e.  Menyusun Strategi:
1) Menyusun Rencana perjalanan
2) Identitas penyamaran dan strategi pendukung (Jurnalis/Wartawan, Mahasiswa, Menjadi orang lokal/diupayakan mengerti sosial budaya setempat, Peneliti, Pedagang, Buruh, Strategi pendukung ; membuat website, kartu nama, kop surat, surat tugas jika lapangan tidak beresiko.
3)  Menyusup; Membangun kontak dengan orang dalam
f.   Mempersiapkan fisik yang prima
g.  Penyiapan Logistik yang memadai (ID Card, akomodasi yang cukup, alat-alat penelitian)
 

PELAKSANAAN

3. Turun ke komunitas/lapangan dan live in[4]4.  Mendekati kontak atau membangun sekutu strategis
5.  Pengumpulan data (wawancara, observasi, dll)
6. Membuat legal opinion atau analisa kasus structural
7. Menyusun rencana aksi (tergantung dalam perencanaan apakah akan melakukan agenda aksi).
8. Melakukan aksi/advokasi (jika dalam perencanaan atau dalam perkembangan PAR diputuskan untuk melakukan aksi)
a.  Perencanaan Aksi
b.   Aksi
c.   Evaluasi

EVALUASI
9.    Melakukan evaluasi PAR keseluruhan

D. KODE ETIK DAN PANDUAN KEAMANAN PARTICIPATORY ACTION RESEARCH

1.  KODE ETIK
Adapun kode etik dalam melaksanakan Participatory Action Research yang diselenggarakan dalam KALABAHU ini adalah sebagai berikut:

  • Peserta tidak boleh memanfaatkan kebaikan dari komunitas, seperti meminta dijamu makan, dll.
  • Setiap anggota PAR harus selalu berkoordinasi dengan Penanggung Jawab PAR.
  • Menghormati komunitas yang didatangi.
  • Memiliki toleransi yang tinggi.
  • Tidak melakukan pelecehan terhadap masyarakat/komunitas.
  • Tidak memaksakan agenda aksi (tergantung dalam perencanaan apakah akan melakukan agenda aksi).
  • Tidak berpenampilan mencolok sebagai peneliti.
  • Menjaga kerahasiaan.
  • Menghindari konfrontasi.
  • Tidak mabuk / minuman keras dsb.
2.    PANDUAN KEAMANAN
  • Buka mata dan Telinga. Respon cepat setiap ancaman dan melaporkan dengan cepat setiap terjadi insiden yang mengancam kepada penanggung jawab organisasi.
  • Jika ada pengusiran ataupun perselisihan, merapat ke tokoh masyarakat /aparat.
  • Tidak menaruh barang/alat sembarangan.
  • Jika ada pencurian, langsung melapor ke Polisi dan koordinasi dengan Tim.
  • Penganiayaan, koordinasi dengan tim dan pihak keamanan setempat (lapor polisi).
  • Penyuapan, menolak secara halus dan sopan.
  • Kriminalisasi, koordinasi ke tim untuk pendampingan hukum.
  • Jika ada ancaman penghilangan nyawa, langsung meninggalkan lokasi.
  • Merubah rute perjalanan PP disetiap perubahan jadwal penelitian.
  • Menjaga jarak dengan kontak yang tidak dikenal.
  • Pengambilan dokumentasi (foto, video, rekaman) dilakukan tidak mencolok.
E.   PENUTUP
Selamat meneliti dan melakukan advokasi!!



STRUKTUR LAPORAN PARTICIPATORY ACTION RESEARCH
 A.   PROFIL KELOMPOK RESEARCH
Di bab ini dijabarkan profil masing-masing anggota kelompok yang terdiri dari setidaknya cv secara singkat.

B.   PROFIL LOKASI/KOMUNITAS PAR
Di bab ini dijabarkan profil lokasi/komunitas PAR. Berapa jumlah korban, dimana lokasi komunitas, apa permasalahan structural yang dialami, dll.

C.  PERENCANAAN
Kelompok PAR menjabarkan mengenai perencanaan PAR perharinya. Langkah-langkah yang dilakukan oleh kelompok sampai tahap akhir PAR.

D.  KRONOLOGIS
Kronologis dijabarkan dengan mengingat prinsip 5w1H (What, Where, When, Who, Why and How). Dalam kronologis harus nampak dengan jelas apakah permasalahan structural dalam komunitas tersebut.

E.  AKTOR DAN RELASI ANTAR AKTOR
Siapa saja yang terlibat dalam komunitas, yang memegang peranan penting, mempunyai posisi dominan, netral, maupun yang memiliki posisi yang lemah atau subordinat.

F.  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Apa saja peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan structural yang ditinjau. Tidak hanya peraturan nasional melainkan juga peraturan internasional.

G.  ANALISA SOSIAL DAN YURIDIS
Peserta menjabarkan analisa yuridis dalam permasalahan structural dalam komunitas serta analisa sosial 

H.  AKSI/ADVOKASI
Bab ini menjabarkan aksi yang dilakukan oleh kelompok PAR  untuk melakukan perubahan structural atau setidak-tidaknya melakukan suatu tindakan yang dapat membantu komunitas yang diteliti.

I.   KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Bab ini berisikan kesimpulan dari seluruh PAR, termasuk analisa dan evaluasi dari aksi, serta rekomendasi yang harus dilakukan.

J.  LAMPIRAN: photo, dokumen, dll.
Berisikan berbagai dokumen PAR, seperti berkas, photo, maupun rekaman video maupun suara.


[1] Disusun oleh Alghiffari Aqsa dan Sidik (Pengacara Publik LBH Jakarta, Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat).
[2] Fakih, Mansour, Jalan Lain. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan Insist Press, 2002), hal. 52.
[3] Habermas membagi paradigma ilmu social menjadi tiga paradigma, yaitu:
1)   Instrumental Knowledge.
      Pengetahuan lebih dimaksud untuk menaklukkandan mendominasi objeknya. Paradigma positivism.
2)   Hermeneutic knowledge atau paradigm interpretative.
     Pengetahuan khususnya ilmu dan penelitian social dalam paradigm ini hanya dimaksud untuk memahami secara sungguh-sungguh.
3)   Critical/emancipatory knowledge atau paradigm kritis
     Ilmu social dalam paradigm ini lebih dipahami sebagai proses katalisasi untuk membebaskan manusia dari segenap ketidakadilan. Paradigma kritis ini menganjurkan bahwa ilmu pengetahuan terutama ilmu-ilmu social tidak boleh dan tidak mungkin bersifat netral
[4] Live in atau tinggal di komunitas merupakan hal yang wajib dalam pelaksanaan PAR demi tercapainya tujuan PAR secara maksimal.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Panduan Participatory Action Research (PAR) Description: Rating: 5 Reviewed By: Unknown