Pada awalnya dikembangkan oleh seorang psikolog bernama Kurt Lewin di awal hingga pertengahan 1900an. Freire kemudian mengembangkan PAR sebagai kritik atas model pendidikan tradisional dimana guru berdiri di depan dan memberikan informasi ke murid sebagai penerima pasif. PAR ini juga merupakan kritikan terhadap penelitian yang lazimnya dilakukan oleh universitas maupun pemerintah dimana para ahli datang ke komunitas dan mempelajari subjek penelitian kemudian pergi membawa data untuk ditulis dalam laporan maupun tulisan.Sebagai suatu metode riset dan aksi, PAR memiliki kelebihan antara lain sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan masyarakat atau masyarakat sebagai subjek. Orang tertindas dalam posisinya sebagai pencipta pengetahuan dalam proses transformasi diri mereka sendiri.
- PAR sebenarnya tidak hanya riset yang mengharapkan ada aksi sebagai tindak lanjut dari riset. Tapi kemudian ada riset kembali dari seluruh peserta, dan ada aksi kembali.
- PAR didesign untuk isu yang spesifik yang dihadapi oleh komunitas dan mampu menyelesaikan masalah dalam komunitas tersebut. Problem solving approach.
- PAR menciptakan metode tanpa kekerasan dan demokratis bagi transformasi ekonomi,politik, ideologis, dan kultural.
- Peserta mampu belajar bersama masyarakat
- Peserta mampu menganalisa masalah dengan baik termasuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan di masyarakat.
- Peserta bisa merekomendasikan strategi advokasi.
PERENCANAAN
- Membuat kelompok/tim PAR
- Membuat rencana PAR
1) Letak Geografis (jalan, pintu masuk, letak), Demografis (sosial budaya setempat), Kantor-kantor strategis (kantor polisi, RS, rumah tokoh masyarakat/tokoh agama, dll)
2) Aktor-aktor penting dan relasi sosial (pihak pro, kontra dan neutral)
b. Analisa Resiko (Peneliti dan kontak/sekutu)
(Kriminalisasi, pengusiran, penyuapan, konflik horizontal, pencurian, perampokan, kekerasan, penculikan, penghilangan nyawa)
c. Membuat analisa awal kasus komunitas atau membuat LO awal.
d. Mencari Kontak.
e. Menyusun Strategi:
1) Menyusun Rencana perjalanan
2) Identitas penyamaran dan strategi pendukung (Jurnalis/Wartawan, Mahasiswa, Menjadi orang lokal/diupayakan mengerti sosial budaya setempat, Peneliti, Pedagang, Buruh, Strategi pendukung ; membuat website, kartu nama, kop surat, surat tugas jika lapangan tidak beresiko.
3) Menyusup; Membangun kontak dengan orang dalam
f. Mempersiapkan fisik yang prima
g. Penyiapan Logistik yang memadai (ID Card, akomodasi yang cukup, alat-alat penelitian)
5. Pengumpulan data (wawancara, observasi, dll)
6. Membuat legal opinion atau analisa kasus structural
7. Menyusun rencana aksi (tergantung dalam perencanaan apakah akan melakukan agenda aksi).
8. Melakukan aksi/advokasi (jika dalam perencanaan atau dalam perkembangan PAR diputuskan untuk melakukan aksi)
a. Perencanaan Aksi
b. Aksi
c. Evaluasi
EVALUASI
- Peserta tidak boleh memanfaatkan kebaikan dari komunitas, seperti meminta dijamu makan, dll.
- Setiap anggota PAR harus selalu berkoordinasi dengan Penanggung Jawab PAR.
- Menghormati komunitas yang didatangi.
- Memiliki toleransi yang tinggi.
- Tidak melakukan pelecehan terhadap masyarakat/komunitas.
- Tidak memaksakan agenda aksi (tergantung dalam perencanaan apakah akan melakukan agenda aksi).
- Tidak berpenampilan mencolok sebagai peneliti.
- Menjaga kerahasiaan.
- Menghindari konfrontasi.
- Tidak mabuk / minuman keras dsb.
- Buka mata dan Telinga. Respon cepat setiap ancaman dan melaporkan dengan cepat setiap terjadi insiden yang mengancam kepada penanggung jawab organisasi.
- Jika ada pengusiran ataupun perselisihan, merapat ke tokoh masyarakat /aparat.
- Tidak menaruh barang/alat sembarangan.
- Jika ada pencurian, langsung melapor ke Polisi dan koordinasi dengan Tim.
- Penganiayaan, koordinasi dengan tim dan pihak keamanan setempat (lapor polisi).
- Penyuapan, menolak secara halus dan sopan.
- Kriminalisasi, koordinasi ke tim untuk pendampingan hukum.
- Jika ada ancaman penghilangan nyawa, langsung meninggalkan lokasi.
- Merubah rute perjalanan PP disetiap perubahan jadwal penelitian.
- Menjaga jarak dengan kontak yang tidak dikenal.
- Pengambilan dokumentasi (foto, video, rekaman) dilakukan tidak mencolok.
B. PROFIL LOKASI/KOMUNITAS PAR
C. PERENCANAAN
D. KRONOLOGIS
E. AKTOR DAN RELASI ANTAR AKTOR
F. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
G. ANALISA SOSIAL DAN YURIDIS
H. AKSI/ADVOKASI
I. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
J. LAMPIRAN: photo, dokumen, dll.
[1] Disusun oleh Alghiffari Aqsa dan Sidik (Pengacara Publik LBH Jakarta, Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat).
[2] Fakih, Mansour, Jalan Lain. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan Insist Press, 2002), hal. 52.
1) Instrumental Knowledge.
Pengetahuan lebih dimaksud untuk menaklukkandan mendominasi objeknya. Paradigma positivism.
2) Hermeneutic knowledge atau paradigm interpretative.
Pengetahuan khususnya ilmu dan penelitian social dalam paradigm ini hanya dimaksud untuk memahami secara sungguh-sungguh.
3) Critical/emancipatory knowledge atau paradigm kritis
Ilmu social dalam paradigm ini lebih dipahami sebagai proses katalisasi untuk membebaskan manusia dari segenap ketidakadilan. Paradigma kritis ini menganjurkan bahwa ilmu pengetahuan terutama ilmu-ilmu social tidak boleh dan tidak mungkin bersifat netral