728x90 AdSpace

Terkini

    • LBH Buka Pelayanan Khusus untuk Kasus Pidana

      Layanan Khusus Pidana untuk Orang Miskin JAKARTA, LBH JAKARTA – Selasa, 11 November 2013, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melantik 8 Pengacara Publik Pidana dan 8 Asisten Pengacara Publik Pidana. Pelantikan ini sekaligus membuka pelayanan khusus untuk orang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus pidana. Febi Yonesta, Direktur LBH Jakarta, mengatakan bahwa hari ini adalah hari gembira bagi LBH Jakarta, klien, dan juga masyarakat di Jabodetabek. Selama ini LBH Jakarta tidak menangani seluruh kasus pidana orang tidak mampu yang masuk ke LBH Jakarta. Hal tersebut berkaitan dengan minimnya sumber daya manusia dan permasalahan prioritas penanganan kasus di LBH Jakarta. Pengaduan 1000 (seribu) kasus pertahun tentunya tidak bisa didampingi seluruhnya oleh LBH Jakarta. Ketiadaan pengacara menjadikan masyarakat tidak mampu sulit mengakses keadilan. Dengan adanya pengacara yang fokus dalam pendampingan kasus pidana, maka LBH Jakarta dapat berkontribusi kepada kemajuan hukum pidana, acara pidana, serta hak asasi manusia; sistem yang masih menutup akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat diubah. Pelantikan ini juga dihadiri oleh Patrick Burgess, perwakilan dari Australia Indonesia Partnership for Justice. Patrick mengatakan bahwa bantuan hukum bagi orang yang ditangkap dalam satu negara adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam negara demokrasi. Di negara maju, porsi bantuan hukum paling banyak di hukum pidana: di Australia lebih dari 50% dari anggaran bantuan hukum, di Afrika Selatan 80%, di Inggris dan Amerika pun demikian. Patrick mengatakan bahwa jika menginginkan keadilan, maka sistem hukum harus lebih kuat. Alat efektif untuk memperkuat sistem hukum adalah memberi pengacara atau bantuan hukum kepada setiap orang yang ditangkap, jika tidak polisi tidak akan melakukan investigasi dengan baik, jaksa tidak bekerja dengan baik, hakim pun demikian. Kita bisa memberi training kepada polisi, jaksa, dan hakim. Selain itu kita bisa memiliki sistem monitoring, namun alat yang paling penting adalah memberi pengacara. Pengacara yang kuat, pintar, dan bagus akan mendorong polisi, jaksa, dan hakim melakukan tugasnya dengan baik. Bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses pengacara untuk kasus pidana dapat melakukan pengaduan ke kantor LBH Jakarta yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat. Telp: 021-3145518. Syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan hukum antara lain adanya keterangan tidak mampu (Surat Keterangan Tidak Mampu/Kartu Jakarta Sehat/Kartu BLT/bukti lain). Masyarakat dapat melihat www.bantuanhukum.or.id untuk melihat kegiatan dan informasi mengenai LBH Jakarta lebih lanjut. Salam Keadilan. (Agf/PSDHM)

Senin, 07 Oktober 2013

Demonstrasi dan Kemerdekaan Menyatakan Pendapat

Dasar Hukum Kemerdekaan Menyatakan Pendapat
Demostrasi
Masyarakat Mandiri:
DEMONSTRASI DAN KEMERDEKAAN MENYATAKAN PENDAPAT
I.      LANDASAN HUKUM KEMERDEKAAN MENYATAKAN PENDAPAT
  • Undang-Undang Dasar NRI 1945
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. 
Pasal 28 E
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 23
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
Pasal 19
1. Setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa diganggu.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide apapun, tanpa memperhatikan medianya, baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lainnya, sesuai dengan pilihannya.

  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pasal 1 ayat (1)
  1. 1.    Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 ayat (2)
Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
II.    TATA CARA DEMONSTRASI MENURUT UNDANG-UNDANG 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM 
  1. BENTUK PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM: Unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
LARANGAN(Pasal 19 ayat (2):
-  Penyampaian pendapat di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
-  Penyampaian pendapat pada hari besar nasional.
-  Membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Catatan: Dalam prakteknya seringkali demonstrasi diadakan pada hari besar nasional, namun pihak kepolisian tidak membubarkan aksi demonstrasi tersebut sepanjang aksi diadakan dengan tertib dan damai.
TATA CARA:
1) Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
Catatan:  Banyak orang memiliki pemahaman yang salah mengenai pemberitahuan ini. Rencana menyatakan pendapat disampaikan dengan pemberitahuan bukan izin. Sifatnya hanya memberitahukan saja dan Kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang. Hal yang sangat berbeda jika rencana menyatakan pendapat diharuskan dengan izin karena kepolisian menjadi berwenang untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan rencana menyatakan pendapat tersebut.
2) Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
3) Pemberitahuan memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab,  nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
4) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
5) Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib :
  1. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
  2. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
  3. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
  4. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
6) Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

SANKSI:
-  Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara di atas adalah pembubaran.
-  Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikenakan jika misalkan terjadi perbuatan melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan bahkan kematian.
-  Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998 Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.
-  Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

 III.  PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM YANG TIDAK MEMENUHI TATA CARA SESUAI UNDANG-UNDANG
SANKSI:
  • Berdasarkan Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara sesuai ketentuan undang-undang adalah pembubaran. Tidak ada sanksi pidana ataupun sanksi lain terhadap pelanggaran tata cara tersebut.
  • Dalam praktek, kepolisian sering mengkriminalisasikan para pengunjuk rasa yang menolak membubarkan diri ketika berunjuk rasa dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:
Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
  
APARAT YANG BERWENANG:
Adapun aparatur yang berwenang untuk memberikan sanksi pembubaran terhadap orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak memenuhi syarat adalah Kepolisian Republik Indonesia. Instansi lain, keamanan gedung, satpam, petugas keamanan internal, maupun pihak lain tidak berwenang untuk memberikan sanksi pembubaran.

 IV.     SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PESERTA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI DEPAN UMUM
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang secara tegas telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kemerdekaan menyatakan pendapat tersebut merupakan perwujudan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sangat penting untuk dijamin karena merupakan sarana warga negara untuk mempertahankan hak asasinya ataupun menuntut hak asasinya yang lain yang seharusnya dipenuhi oleh negara, serta mengawasi jalannya pemerintahan serta badan-badan publik.
Jika terdapat peraturan internal dari suatu instansi, universitas, ataupun perusahaan yang melarang penyampaian pendapat di depan umum, tentunya peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Instansi yang memberikan sanksi terhadap peserta penyampaian pendapat di depan umum dengan damai dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat dikatakan sebagai instansi yang tidak demokratis dan melanggar hak asasi warga negara.
           
            
Occasionally, some of your visitors may see an advertisement here.
1 Komentar
  1. Bagaimana dengan aksi peserta yang ternyata melanggar hak atau kemerdekaan orang lain? Dikarenakan kekuatan massa yang mereka miliki memberangas kemerdekaan orang lain atas nama kepentingan umum? Apakah ada sanksi hukum yang tegas yang bisa membantu orang yang bertindak secara personal? Terima kasih.


Tinggalkan Balasan

Next
Diskusi: Peradilan di Thailand
Previous
This is the last post.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Demonstrasi dan Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Description: Rating: 5 Reviewed By: Unknown