Rabu, 09 Oktober 2013
JAKARTA, LBH JAKARTA -- Pada tanggal 9 Oktober 2013,
Bidang Penelitan dan Pengembangan LBH Jakarta mengadakan diskusi mengenai
Peradilan di Negara Thailand. Pemateri dalam diskusi ini adalah Rooseda yang
merupakan paralegal di Muslim Attorney Center, sebuah organisasi bantuan hukum
yang berada di Thailand.
Roseeda menyampaikan bahwa di Thailand terdapat 4 jenis Peradilan, yaitu: 1. Mahkamah Konstitusi; 2. Court of Justice; 3. Peradilan Tata Usaha Negara; dan 4. Peradilan Militer.
Lebih lanjut Rooseda
memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi di Thailand bertugas menguji
Undang-Undang terhadap konstitusi dan juga menguji sengketa pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi memiliki 9 hakim, dan berada di Bangkok. Sebelum melanjutkan
presentasinya Rooseda menjelaskan bahwa sistem hukum di Thailand adalah
campuran Civil Law dan juga Common Law. Thailand menganut sistem yurisprudensi
atau preseden, hakim harus mengikuti putusan hakim sebelumnya.
Setelah menjelaskan mengenai Mahkamah Konstitusi, Rooseda
memaparkan bahwa Court of Justice terbagi kepada 3 tingkat, yaitu: 1. Pengadilan
Sipil; 2. Pengadilan Banding; 3. Mahkamah Agung. Pengadilan Sipil terdiri dari:
1) Pengadilan Perdata. Pengadilan ini
khusus untuk di wilayah Bangkok dan tidak memiliki batasan jumlah gugatan.
Dibentuk karena di wilayah Bangkok terdapat banyak kasus. Pengadilan perdata di
Bangkok terdiri dari Pengadilan Perdata Bangkok Selatan dan Pengadilan Perdata
Thonburi (daerah di Bangkok).
2) Pengadilan Pidana. Berwenang memutuskan
kasus pidana di wilayah Bangkok, terdiri dari Pengadilan Pidana Bangkok Selatan
dan Pengadilan Pidana Thonburi.
3) Pengadilan Provinsi. Memutuskan kasus
perdata dan pidana. Untuk kasus perdata, jumlah gugatan melebihi 300.000 Baht
dan untuk kasus pidana ancaman pidana lebih dari 6 tahun. Hakim terdiri dari 3
orang. Tidak ada pengadilan Provinsi di Bangkok
4) Pengadilan Negeri. Terdiri dari 77
Pengadilan Negeri. Mengadili kasus perdata yang gugatannya tidak lebih dari
300.000 bath, dan kasus pidana yang ancamannya tidak lebih dari 6 tahun. Hakim
di pengadilan negeri hanya satu orang.
5) Pengadilan Pakar Khusus. Berwenang memutus kasus perpajakan,
pailit, hak kekayaan intelektual, perdagangan internasional, pengadilan
perburuhan, pengadilan pemuda dan keluarga. Di pengadilan ini hakim terdiri
dari dua hakim dan satu ahli. Ahli dipilih untuk menjadi hakim dan bersama dua
hakim lainnya mengambil keputusan.
Di Thailand terdapat 10 Pengadilan Banding yang berwenang
menguji putusan Pengadilan Sipil, satu di Bangkok dan 9 Pengadilan Banding
Wilayah. Jangka waktu putusan banding adalah satu tahun. Di atas Pengadilan
Banding, terdapat Mahkamah Agung yang berwenang menguji putusan Pengadilan
Banding atau Putusan Pengadilan Khusus (Kasus Perburuhan, Pajak, Kekayaan Intelektual
dan Perdagangan Internasional, dan Kasus Kepailitan). Lamanya putusan Mahkamah
Agung 2 sampai 3 tahun. Khusus untuk kasus Pidana, setelah 30 hari putusan
Mahkamah Agung, Terpidana bisa minta ampunan ke Raja.
Sama seperti di Indonesia, Rooseda menjelaskan bahwa Thailand
juga memiliki Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Wewenangnya adalah untuk
memutuskan kasus administrasi sengketa antara badan Negara, perusahaan Negara,
badan pemerintah daerah atau pejabat pemerintah dengan pribadi. Selain itu juga
memutuskan sengketa antara badan Negara atau pejabat pemerintah. Pengadilan TUN
memiliki dua tingkat, pertama adalah PTUN tingkat pertama yang berjumlah 13 di
Thailand, kedua adalah PTUN tingkat tinggi sebagai pengadilan di tingkat
Banding yang terdapat di Bangkok.
Jenis pengadilan yang terakhir adalah Pengadilan Militer. Rooseda
menerangkan Pengadilan Militer berwenang
mengadili pidana militer, pengadilan dilangsungkan tergantung pangkat dari
anggota militer yang diadili.
Diskusi ini ditutup dengan paparan Rooseda yang menggambarkan
suasana ruang sidang di Pengadilan.
Menurutnya di Pengadilan Thailand hakim seperti agen raja, kursi hakim lebih
tinggi daripada kursi pengacara. Berbeda dengan di Indonesia kursi hakim setara
dengan kursi pengacara. Selain itu di pengadilan Thailand selalu terdapat dua
orang polisi, sedangkan di pengadilan Indonesia tidak. Pengacara di Thailand
selalu memakai toga kecuali di kasus anak, sedangkan di Indonesia pengacara
memakai toga di kasus pidana dan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Semoga bermanfaat (AA).
Related Posts
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Item Reviewed: Diskusi: Peradilan di Thailand
Description:
Rating: 5
Reviewed By: Unknown