728x90 AdSpace

Terkini

    • LBH Buka Pelayanan Khusus untuk Kasus Pidana

      Layanan Khusus Pidana untuk Orang Miskin JAKARTA, LBH JAKARTA – Selasa, 11 November 2013, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melantik 8 Pengacara Publik Pidana dan 8 Asisten Pengacara Publik Pidana. Pelantikan ini sekaligus membuka pelayanan khusus untuk orang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus pidana. Febi Yonesta, Direktur LBH Jakarta, mengatakan bahwa hari ini adalah hari gembira bagi LBH Jakarta, klien, dan juga masyarakat di Jabodetabek. Selama ini LBH Jakarta tidak menangani seluruh kasus pidana orang tidak mampu yang masuk ke LBH Jakarta. Hal tersebut berkaitan dengan minimnya sumber daya manusia dan permasalahan prioritas penanganan kasus di LBH Jakarta. Pengaduan 1000 (seribu) kasus pertahun tentunya tidak bisa didampingi seluruhnya oleh LBH Jakarta. Ketiadaan pengacara menjadikan masyarakat tidak mampu sulit mengakses keadilan. Dengan adanya pengacara yang fokus dalam pendampingan kasus pidana, maka LBH Jakarta dapat berkontribusi kepada kemajuan hukum pidana, acara pidana, serta hak asasi manusia; sistem yang masih menutup akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat diubah. Pelantikan ini juga dihadiri oleh Patrick Burgess, perwakilan dari Australia Indonesia Partnership for Justice. Patrick mengatakan bahwa bantuan hukum bagi orang yang ditangkap dalam satu negara adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam negara demokrasi. Di negara maju, porsi bantuan hukum paling banyak di hukum pidana: di Australia lebih dari 50% dari anggaran bantuan hukum, di Afrika Selatan 80%, di Inggris dan Amerika pun demikian. Patrick mengatakan bahwa jika menginginkan keadilan, maka sistem hukum harus lebih kuat. Alat efektif untuk memperkuat sistem hukum adalah memberi pengacara atau bantuan hukum kepada setiap orang yang ditangkap, jika tidak polisi tidak akan melakukan investigasi dengan baik, jaksa tidak bekerja dengan baik, hakim pun demikian. Kita bisa memberi training kepada polisi, jaksa, dan hakim. Selain itu kita bisa memiliki sistem monitoring, namun alat yang paling penting adalah memberi pengacara. Pengacara yang kuat, pintar, dan bagus akan mendorong polisi, jaksa, dan hakim melakukan tugasnya dengan baik. Bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses pengacara untuk kasus pidana dapat melakukan pengaduan ke kantor LBH Jakarta yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat. Telp: 021-3145518. Syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan hukum antara lain adanya keterangan tidak mampu (Surat Keterangan Tidak Mampu/Kartu Jakarta Sehat/Kartu BLT/bukti lain). Masyarakat dapat melihat www.bantuanhukum.or.id untuk melihat kegiatan dan informasi mengenai LBH Jakarta lebih lanjut. Salam Keadilan. (Agf/PSDHM)

Rabu, 09 Oktober 2013

Diskusi: Peradilan di Thailand


JAKARTA, LBH JAKARTA -- Pada tanggal 9 Oktober 2013, Bidang Penelitan dan Pengembangan LBH Jakarta mengadakan diskusi mengenai Peradilan di Negara Thailand. Pemateri dalam diskusi ini adalah Rooseda yang merupakan paralegal di Muslim Attorney Center, sebuah organisasi bantuan hukum yang berada di Thailand.

Roseeda menyampaikan bahwa di Thailand terdapat 4 jenis Peradilan, yaitu: 1. Mahkamah Konstitusi; 2. Court of Justice; 3. Peradilan Tata Usaha Negara; dan 4. Peradilan Militer.

Lebih lanjut Rooseda  memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi di Thailand bertugas menguji Undang-Undang terhadap konstitusi dan juga menguji sengketa pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi memiliki 9 hakim, dan berada di Bangkok. Sebelum melanjutkan presentasinya Rooseda menjelaskan bahwa sistem hukum di Thailand adalah campuran Civil Law dan juga Common Law. Thailand menganut sistem yurisprudensi atau preseden, hakim harus mengikuti putusan hakim sebelumnya.

Setelah menjelaskan mengenai Mahkamah Konstitusi, Rooseda memaparkan bahwa Court of Justice terbagi kepada 3 tingkat, yaitu: 1. Pengadilan Sipil; 2. Pengadilan Banding; 3. Mahkamah Agung. Pengadilan Sipil terdiri dari:
1)   Pengadilan Perdata. Pengadilan ini khusus untuk di wilayah Bangkok dan tidak memiliki batasan jumlah gugatan. Dibentuk karena di wilayah Bangkok terdapat banyak kasus. Pengadilan perdata di Bangkok terdiri dari Pengadilan Perdata Bangkok Selatan dan Pengadilan Perdata Thonburi (daerah di Bangkok).
2)   Pengadilan Pidana. Berwenang memutuskan kasus pidana di wilayah Bangkok, terdiri dari Pengadilan Pidana Bangkok Selatan dan Pengadilan Pidana Thonburi.
3)    Pengadilan Provinsi. Memutuskan kasus perdata dan pidana. Untuk kasus perdata, jumlah gugatan melebihi 300.000 Baht dan untuk kasus pidana ancaman pidana lebih dari 6 tahun. Hakim terdiri dari 3 orang. Tidak ada pengadilan Provinsi di Bangkok
4)   Pengadilan Negeri. Terdiri dari 77 Pengadilan Negeri. Mengadili kasus perdata yang gugatannya tidak lebih dari 300.000 bath, dan kasus pidana yang ancamannya tidak lebih dari 6 tahun. Hakim di pengadilan negeri hanya satu orang.
5)     Pengadilan Pakar  Khusus. Berwenang memutus kasus perpajakan, pailit, hak kekayaan intelektual, perdagangan internasional, pengadilan perburuhan, pengadilan pemuda dan keluarga. Di pengadilan ini hakim terdiri dari dua hakim dan satu ahli. Ahli dipilih untuk menjadi hakim dan bersama dua hakim lainnya mengambil keputusan.


Di Thailand terdapat 10 Pengadilan Banding yang berwenang menguji putusan Pengadilan Sipil, satu di Bangkok dan 9 Pengadilan Banding Wilayah. Jangka waktu putusan banding adalah satu tahun. Di atas Pengadilan Banding, terdapat Mahkamah Agung yang berwenang menguji putusan Pengadilan Banding atau Putusan Pengadilan Khusus (Kasus Perburuhan, Pajak, Kekayaan Intelektual dan Perdagangan Internasional, dan Kasus Kepailitan). Lamanya putusan Mahkamah Agung 2 sampai 3 tahun. Khusus untuk kasus Pidana, setelah 30 hari putusan Mahkamah Agung, Terpidana bisa minta ampunan ke Raja.

Sama seperti di Indonesia, Rooseda menjelaskan bahwa Thailand juga memiliki Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Wewenangnya adalah untuk memutuskan kasus administrasi sengketa antara badan Negara, perusahaan Negara, badan pemerintah daerah atau pejabat pemerintah dengan pribadi. Selain itu juga memutuskan sengketa antara badan Negara atau pejabat pemerintah. Pengadilan TUN memiliki dua tingkat, pertama adalah PTUN tingkat pertama yang berjumlah 13 di Thailand, kedua adalah PTUN tingkat tinggi sebagai pengadilan di tingkat Banding yang terdapat di Bangkok.

Jenis pengadilan yang terakhir adalah Pengadilan Militer. Rooseda menerangkan Pengadilan Militer  berwenang mengadili pidana militer, pengadilan dilangsungkan tergantung pangkat dari anggota militer yang diadili.

Diskusi ini ditutup dengan paparan Rooseda yang menggambarkan suasana  ruang sidang di Pengadilan. Menurutnya di Pengadilan Thailand hakim seperti agen raja, kursi hakim lebih tinggi daripada kursi pengacara. Berbeda dengan di Indonesia kursi hakim setara dengan kursi pengacara. Selain itu di pengadilan Thailand selalu terdapat dua orang polisi, sedangkan di pengadilan Indonesia tidak. Pengacara di Thailand selalu memakai toga kecuali di kasus anak, sedangkan di Indonesia pengacara memakai toga di kasus pidana dan sengketa di Mahkamah Konstitusi.


Semoga bermanfaat (AA).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Diskusi: Peradilan di Thailand Description: Rating: 5 Reviewed By: Unknown